Breaking News
Loading...

Minggu, 30 Agustus 2015

Info Post

KARIMUN (HK) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karimun memberikan pembekalan aturan hukum tentang kelautan kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan yang ada di Kecamatan Buru. Selain aturan hukum, para nelayan juga diberi pelatihan navigasi serta bagaimana membaca peta dan alat bantu Global Positioning System (GPS).
Kegiatan yang berlangsung satu hari itu dibuka Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun,  Hazmi Yuliansyah. Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri sebanyak 30 orang pelaku usaha perikanan dan kelompok nelayan di Kecamatan Buru, agar para nelayan lebih memahami tentang aturan di laut.

"Selama ini kebanyakan nelayan di Karimun, khususnya nelayan tradisional tidak memahami bagaimana aturan tentang kelautan, apalagi Karimun berada di wilayah perbatasan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, banyak aturan yang mengikat dua negara khususnya di bidang kelautan," kata Hazmi.

Menurutnya, dalam UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam UU tersebut sudah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan no 02 tahun 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia. "Mulai sekarang, nelayan kita harus menguasai aturan tersebut agar tidak menjadi masalah saat mereka melaut," ungkap Hazmi.

Selain memberikan materi tentang aturan perikanan dan jalur penangkapan ikan bagi nelayan, kata Hazmi, pihaknya juga mempraktekkan bagaimana cara membaca peta yang baik kepada nelayan serta membaca alat bantu navigasi seperti GPS. Bukan itu saja, agar ilmu yang diberikan kepada nelayan tidak hilang, DKP juga memberikan silabus penggunaan GPS tersebut.  

Dikatakan, selain berada di wilayah perbatasan, Karimun yang masuk sebagai pelabuhan bebas dan kawasan perdagangan bebas (FTZ), maka menjadikan perairan Karimun sebagai lalulintas padat pelayaran. Untuk itulah, maka pelaku usaha perikanan nelayan di Karimun perlu dibekali ilmu tentang hukum dan navigasi laut.

Selain pemateri dari DKP Karimun, kegiatan itu juga menghadirkan narasumber dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungbalai Karimun yang mengupas tentang cara membaca peta di laut dan alat bantu navigasi, serta Lanal Tanjungbalai Karimun yang memberikan materi tentang hukum di laut. (ham)

Sumber Berita :
http://haluankepri.com/karimun/54695-nelayan-karimun-dibekali-ilmu-navigasi.html
Sumber Gambar:
images.detik.com/customthumb/2011/07/29/1026/travel_dsc_9071.jpg

 
" Selamat Datang diwebsite DetakKepri.Com - Running Text Iklan Anda"
close
Banner iklan disini